Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Residivis Narkoba Ditangkap di Morowali Utara, Polisi Sita 74,95 Gram Sabu

badge-check


					Kasatresnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat (tengah) saat konferensi pers. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kasatresnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat (tengah) saat konferensi pers. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Morowali Utara, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MAH alias A (27) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 00.30 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, mewakili Kapolres Morowali Utara, menjelaskan bahwa informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga:
FGD di UNTAD Bahas Strategi Kolaboratif Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba di Sulawesi Tengah

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAH alias A. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dan menyita enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 74,95 gram,” ujar AKP Ahmad Sadat, Jumat (12/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, AKP Ahmad Sadat didampingi Kasihumas AKP I Wayan Sedana, KBO Satreskrim, serta personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara.

Polisi mengungkapkan bahwa MAH merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada tahun 2022.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pengedar Diamankan

AKP Ahmad Sadat menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi yang kami terima akan segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas. Mari bersama-sama mewujudkan Morowali Utara yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal